Empat Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Di Gerebek Saat Pesta Narkoba
Empat Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Di Gerebek Saat Pesta Narkoba
NA, Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang di amankan oleh pihak Polres Kota Tangerang saat tengah pesta narkoba jenis sabu di tempat perkara kejadian. NA di amankan bersama dengan keempat rekannya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa penggerebekan itu di lakukan pada tanggal 19 Maret 2021 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Di lansir dari n-dine.com, “Kami sudah mengamankan barang bukti yang ada di tempat perkara kejadian berupa narkotika jenis Sabu seberat 1,5 gram,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
1. Tersangka berpesta sabu di rumah sewaan
Di kutip dari http://kobe9elite.us.com/, Wahyu menuturkan bahwa, tersangka NA tertangkap basah saat tengah berpesta Sabu di rumah yang di sewanya. Mirisnya, pada saat kejadian, di dalam rumah tersebut terdapat keluarga dari tersangka juga.
“Penggerebekan kita lakukan di rumah sewaan dari kepala desa saat melakukan pesta sabu tersebut,” katanya.
2. Alat bukti yang di amankan berupa alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol air zamzam
Beliau mengungkapkan bahwa, dari penggerebekan tersebut, petugas sudah mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai yang di pakai oleh para tersangka.
“Kita amankan bong yang di buat dari botol bekas air zam-zam, lalu narkotika jenis sabu, dan dua unit handphone,” ujarnya.
3. Menggunakan Sabu selama satu tahun
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun. Di mana, mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.
“Para pelaku, termasuk kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi di rumah kades,” ungkapnya.
4. Bandar yang memasok Sabu ke NA juga berhasil di tangkap oleh pihak berwenang.
Lanjut beliau, selain mengamankan para pengguna, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang di ketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.
“Atas perbuatannya para pelaku pun di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112. Tentang narkotika dengan ancaman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.