Pembangunan Makam Tokoh Adat Sunda Wiwitan Cigugur Berujung Penyegelan
Pembangunan Makam Tokoh Adat Sunda Wiwitan Cigugur Berujung Penyegelan
Pembangunan Makam Tokoh Adat Sunda Wiwitan Cigugur Berujung Penyegelan – Polemik bangunan bakal makam yang dibangun Masyarakat Adat Karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan berujung penyegelan.
Proses penyegelan berlangsung pada Senin (20/7/2020) siang. Sekitar 50 anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan mendatangi lokasi bakal makam yang berada di kawasan Curug Go’ong Desa Cisantana Kabupaten Kuningan
Dari pantauan lokasi, ribuan massa dari berbagai ormas ikut menyaksikan proses penyegelan tersebut. Di lokasi hanya beberapa perwakilan yang diperbolehkan masuk untuk melihat proses penyegelan.
Terlihat sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan ramai-ramai membentangkan segel dan menempelkannya di makam hingga batu satangtu.
“Ini sudah sesuai SOP kami di Satpol PP karena sudah tiga kali kami layangkan surat teguran dan pihak Sunda Wiwitan tidak menunjukkan legalitas perizinan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro.
Dia menjelaskan, selama proses penyegelan Satpol PP Kabupaten Kuningan memberi kesempatan untuk pihak Sunda Wiwitan Cigugur mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat.
Jika sudah terbit izin, Satpol PP Kabupaten Kuningan akan mencabut segel tersebut. Indra mengatakan, penyegelan tersebut sifatnya hanya menghentikan sementara pembangunan bakal makam.
“Kami beri waktu tujuh hari sejak penyegelan kalau belum juga menunjukkan izin kami beri surat peringatan membongkar sendiri waktunya 30 hari setelahnya,” kata Indra.
Namun, jika dalam kurun waktu 30 hari belum juga menunjukkan izin. Maka Satpol PP Kabupaten Kuningan yang akan melakukan pembongkaran.
Pelanggaran HAM
Indra menyebutkan, penyegelan tersebut sesuai dengan Perda 13/2019 tentang IMB, termasuk tentang SOTK Satpol PP Kabupaten Kuningan.
“Kalau kami sebut itu tugu karena perspektif kami itu ya tugu. Menurut KBBI tugu itu bangunan tinggi terbuat dari batu bata dan lainnya masuk kategori tugu. Kalau makam ya tidak ada perdanya,” kata dia.
Oleh karena itu, kondisi fisik bakal makam yang dibangun oleh masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur masuk dalam kategori tugu versi pemerintah.
Termasuk bangunan yang di bawah batu yang akan difungsikan sebagai makam tokoh adat Sunda Wiwitan Cigugur.
“Ya itu satu kesatuan dan kami hanya bertugas menyegel fokus penyegelan dan sudah koordinasi dengan kepolisian,” kata dia.
Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Okky Satrio Djati mengatakan, pemakaman tersebut rencananya diperuntukkan bagi sesepuh mereka, Pangeran Djatikusumah dan istrinya Ratu Emalia Wigarningsih.
Lokasi pemakaman di kawasan Curug Go’ong Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Menurut dia, tindakan pemerintah arogan dilakukan secara sistematik dan masif.
“Bagaimana satu perda nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak juknisnya. Satpol PP sebelumnya mengatakan akan menyegel tugu atau batunya tapi faktanya makam juga disegel,” kata Okky.
Dia mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Kuningan Jawa Barat belum memiliki juklak juknis tentang turunan dari pasal 13 tahun 2009 tentang IMB. Pemkab Kuningan hingga saat ini dianggap belum bisa menjelaskan perbedaan makam dan tugu.
Related posts:
Related Posts

Sebuah Media berperilaku Sosial Yang Positif

5 Spot di Asia Ini Menyuguhkan Pemandangan Eksotis Pegunungan Karst
