Anies Resmi Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek
Anies Resmi Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek – Keputusan Gubernur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikeluarkan untuk mengatur pergerakan orang masuk dan keluar dari Jakarta. Dengan demikian, Anies membatasi pergerakan orang di Jakarta.
“Pengumuman pembatasan pada kegiatan perjalanan luar kota, atau keluar dari Jakarta. Hal ini untuk mencegah Peraturan COVID-19. Gubernur Nomor 47 Tahun 2020,” kata Anies di Balaikota , Gambir, Jumat (15/05/2020).
“Dengan keputusan tersebut, semua orang di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar wilayah Jabodetabek,” kata Anies Download Joker123 Apk.
Ini seperti virus Corona langkah pencegahan. “Dibatasi, sehingga kita dapat mencegah virus bisa COVID kontrol,” kata Anies.
Atas dasar hukum ini, akan ada agen ketegasan di lapangan. Oleh karena itu, Anda dapat mengatur populasi.
“Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk pekerjaan mereka untuk mengontrol pergerakan penduduk,” kata Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian untuk beberapa warga di luar Jakarta. Orang yang sama yang dikecualikan dengan pengecualian dari pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Hal ini berbeda untuk kedepan dalam Pergub No 47 tahun 2020 sebagai acuan pers ini Anies. Peraturan ini hanya mengatur pergerakan orang di dalam dan di luar Jakarta, tidak Jabodetabek sebagai Anies disajikan pada konferensi pers.
Berikut adalah bunyi Pasal 4 Peraturan pemerintahan:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau perusahaan-orang yang bepergian sering dilarang untuk melaksanakan dan / atau tanda di Jakarta selama penentuan tingkat bencana non-alam virus corona Penyakit 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional .
(2) Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai berikut:
untuk. Jika datang ke Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah / tempat tinggal,
Iya. Jika Anda datang dari luar Jakarta diarahkan untuk kembali ke titik perjalanan Anda atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh mempercepat klaster ‘Pugas Manajemen COVID 19 provinsi dan / atau tingkat Administrasi kota / County.