Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin
Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin
Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin – Sejak pekan lalu, warga yang ingin memasuki atau meninggalkan Jakarta harus menunjukkan lisensi keluar (SIKM). Berikut adalah bagaimana menerapkan dan SIKM.
Kewajiban memiliki lini SIKM dengan keputusan gubernur untuk memperpanjang masa Anies Baswedan PSBB di Jakarta. PSBB tahap ketiga dijadwalkan akan selesai pada 4 Juni dan akan menjadi PSBB terakhir yang dikenakan Joker123 Slot.
SIKM surat memberikan izin kepada orang-orang untuk pergi keluar dan pergi di Jakarta bagi mereka yang harus bepergian ke luar Jabodetabek selama COVID-19 pandemi. Surat ini dikeluarkan dengan kondisi khusus.
Pemerintah kota mengatakan hanya 11 pekerjaan yang berwenang untuk sering bepergian selama pekerja periode pandemi. daerah-daerah tersebut adalah:
– Kesehatan
– Makanan / makanan / minuman
– Energi
– The teknologi informasi dan komunikasi
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Bangunan
– Industri Strategis
– Layanan dasar, utilitas dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
– Memenuhi kebutuhan sehari-hari
SIKM harus memiliki orang-orang yang akan kembali ke Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Polisi melaporkan Istiono di tengah upaya oleh Jakarta polisi dan pemerintah kota untuk memblokir arus balik ke Jakarta.
SIKM dapat dilakukan secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Ada dua jenis yang dikeluarkan oleh pemerintah kota SIKM
1. Warga tujuan Jakarta domisili di luar Jabodetabek
untuk. izin keluar Travel Setelah
Iya. Travel berulang Exit Permit
2. Warga alamat tujuan tidak Jabodetabek Jakarta:
untuk. izin sinyal Jakarta perjalanan Sekali
Iya. Sampel izin ulangi perjalanan ke Jakarta
Related Posts

Ratusan Kuburan Warga di Area JKK The Mandalika Di relokasi

Mal Dibuka Lagi 8 Juni, Pengunjung Dibatasi
